SEMANGATKARYA.COM, Tana Toraja – Kasus pembunuhan terhadap MR (60) ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui adalah pensiunan ASN sempat menjadi pertanyaan khalayak umum siapa pelaku dan apa modusnya.
Dimana korban ditemukan didalam kamarnya dalam keadaan tersungkur berlumuran darah dengan penuh luka robek disekucur tubuhnya di Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo Kab Tana Toraja Sulawesi Selatan pada pekan lalu 28 Juli 2022 kini terungkap.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP S. Ahmad mengungkapkan melalui konfrensi pers pada Jumat (12/8), bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri inisial MH (70) dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia dengan kondisi berdasarkan hasil visum 20 luka robek dan lebam ditubuhnya.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik dan olah tempat kejadian serta barang bukti disimpulkan bahwa MH adalah pelaku yang membunuh istrinya sendiri, adapun kronologi permasalahan itu berawal saat MH turun dari lantai 2 (dua) rumahnya kemudian mengetuk pintu kamar dimana korban (isteri) berada didalam kamar seorang diri, setelah pintu dibuka sang isteri menurut korban marah-marah dan menyuruh suaminya keluar dari kamar namun sang suami (pelaku) enggan, Sang Korban pun lansung mengambil parang dan mengarahkan ke sang suami dan mengenai lengannya selanjutnya sang suami membela diri dengan merampas parang tersebut dan menganiaya sang istri hingga 20 luka dan meninggal di tempat’ Selanjutnya pelaku meningalkan kamar menuju lantai dua mengurung diri hingga ke-esokan harinya baru keluar setelah di hubunggi keluarga,” ungkap Juara Silalahi
Lanjut Kapolres mengatakan bahwa Pasutri oma opa tinggal berdua di rumah dan sudah lama pisah kamar Suami tidur di lantai 2 (dua) sang istri di lantai 1 (satu)
“MH saat ini sudah diamankan di Rumah tahanan Polres Tana Toraja dan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa penununtut umum (JPU).
Adapun Pasal yang kenakan terhadap tersangka yaitu pasal 41 ayat 3 no 3 tahun 2004 dan KHUP pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman Mati, tegas kapolres Tana Toraja.
Pada akhir jumpa pers Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Tana Toraja bila ada yang mengalami masalah dalam keluarga atau gangguan kejiwaan sebaiknya ke mapolres tana toraja untuk melakukan koordinasi di ruang Konseling Plaza Pelayanan Kepolisian Terpadu atau lansung ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja untuk mendapatkan solusi.(**)