HA. Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua DPRD II Andi Senurdin Husaini
SEMANGATKARYA.COM, WAJO — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dengan agenda pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2023, digelar Rabu 2 November 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua DPRD II Andi Senurdin Husaini. Hadir, Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo H Amran, Forkopimda, para anggota DPRD dan Kepala OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut, 7 Fraksi DPRD Wajo, yakni Fraksi Demokrat, Nasdem, Wajo Bersatu, PAN, PKB, Gerindra dan Golkar melalui juru bicaranya masing-masing dalam pemandangan umumnya menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun 2023 untuk dibahas.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna mengatakan, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini merupakan kewajiban Konstitusional Kepala Daerah untuk mengajukan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lanjut Legislator PAN ini, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo dimana pada tanggal 12 Agustus 2022,yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2023.(*)