Wajo – Rapat paripurna DPRD Wajo tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada Perumda Tirta Danau Tempe atau PDAM, batal dilaksanakan.
Batalnya rapat paripurna ini, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Rapat ini rencananya akan digelar pada pukul 13.00 Wita, Senin 14 November 2022. Hingga pukul 15.00 Wita jumlah anggota DPRD yang mengisi daftar hadir hanya 18 orang dari 40 anggota.
Dari daftar hadir tercatat 10 orang izin, 5 orang sakit dan 7 orang tanpa keterangan.
Adapun agenda dari rapat paripurna adalah Laporan Pansus atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Danau Tempe senilai Rp1,5 miliar dan permintaan persetujuan anggota DPRD atas Ranperda tersebut.
Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Wajo, H Alias Side, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Wajo Nomor 02 Tahun
2018, pasal 161 huruf b, dikatakan untuk menetapkan Perda atau APBD, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dewan.
“Jadi 2/3 dari 40 anggota DPRD Wajo, berarti harus dihadiri 27 orang anggota dewan,” katanya.
Ketua DPRD Wajo, A.Muh Alauddin Palaguna, sebelum membuka rapat, menyampaikan permohonan maaf, atas ketidakhadiran sejumlah anggota dewan. “Saya menyampaikan permohonan maaf karena ada 15 orang anggota dewan yang izin dan sakit, sehingga tidak kuorum,” ungkapnya.
Sesuai Tata tertib, sebut Alauddin, rapat paripurna harus dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dewan. Jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 18 orang.
“Rapat paripurna Dewan harus dihadiri paling sedikit 2/3 anggota dewan, tapi karena tidak memenuhi kuorum maka tidak dapat dilanjutkan dan akan diagendakan kembali,” tandasnya. (*)