Toraja Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali berhasil meringkus seorang pria Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di Wilayah Kadundung Kel. Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara, Kamis (16/03/2023) sore hari.
Pria tersebut berinisial RP alias RN (40) warga Lion Kel. Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut dialami oleh sebut saja Sdri. Yuliana Parerung (48) yang kejadiannya terjadi di rumah tempat tinggalanya Kadundung Kel. Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara pada Jumat (16/03/2023) pagi.
Dalam aksinya, Pelaku RP alias RN masuk ke dalam rumah tempat tinggal Korbannya lalu kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 45.000.000,- dengan cara merusak sebuah laci meja saat rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal sejenak oleh pemiliknya.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari Korban Sdri. Yuliana Parerung, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP salah satunya dengan mengecek keberadaan CCTV.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH saat ditemui di Mako Polres Toraja Utara, pada jumat (17/03/2023).
“Dari hasil penyelidikan di TKP, Pelaku lalu mengarah pada lelaki RP alias RN yang merupakan residivis kasus pencurian, RP alias RN sempat terlihat melintas disekitar TKP berdasarkah hasil rekaman CCTV yang ada tidak jauh dari sekitar TKP,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Petugas yang didominasi oleh Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa dibantu Personel Polsek Sopai kemudian melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari keberadaan RP alias RN.
Akhirnya, tak butuh waktu 24 jam setelah laporan diterima, sore harinya RP alias RN berhasil diamankan tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya saat hendak diamankan, RP alias RN berusaha untuk melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh Petugas.
Dari hasil introgasi, Pelaku RP alias RN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada sebuah rumah di Kadundung Kel. Nonongan Kec. Sopai saat rumah tersebut dalam keadaan tanpa penghuni, jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan, Setelah mengambil uang tunai milik korban tersebut, Pelaku kemudian mengirim uang tunai tersebut ke dalam rekening tabungan miliknya.
“Kini Pelaku RP alias RN beserta barang bukti berupa 8 lembar resi pengiriman rekening, 1 buah Buku Rekening, 1 buah Dompet, dan 1 buah Handphone warna Hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)