SEMANGATKARYA.CO, Tana Toraja – Satgas Covid-19 Tana Toraja menerbitkan Surat Edaran Nomor 1288/SATGAS. C-19/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 perihal Isolasi Wilayah Setempat yang ditujukan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Makale dan Ketua Satgas Covid-19 Kelurahan Kamali’ Pentalluan.
Surat Edaran atas nama Bupati Tana Toraja selaku Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja, ditandatangani oleh Wakil Ketua Pelaksana Harian Alfian Andilolo.
Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di RT Paku Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Melakukan isolasi setempat di RT 001 Paku Kelurahan Kamali Pentalluan selama minimal 14 hari kedepan.
- Berkoordinasi dengan Polsek Makale dan Koramil Makale untuk tenaga pengamanan selama masa isolasi setempat.
- Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan warga setempat.
- Berkoordinasi dan memfasilitasi Tim Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam pelaksanakan tracing dan surveilans
- Secara rutin memberikan sosialisasi kesiapsiagaan dan ketenangan kepada warga setempat.
- Melaporkan setiap kejadian kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja.
Isolasi wilayah ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja dan sesuai permohonan Camat Makale selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Makale Nomor 34/18.05/VII/Mkl /2020 tanggal 06 Juli 2020 tentang Permohonan Isolasi Setempat.
Tindaklanjut isolasi wilayah setempat, Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja telah melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar wilayah yang diisolasi serta upaya tracing, surveilans dan Rapid Test untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.(*)
Reporter: Arie Kasih
Komentar