oleh

SMPN 2 Balusu Pilih Jalur Mandiri dalam Penerapan Kurikulum Merdeka

Toraja Utara-Semangatkarya. com. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Balusu bersama 12 sekolah lainnya di Kabupaten Toraja Utara masuk sekolah terkena sanksi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) prihal pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).

Pemberian sanksi tersebut berdampak pada pengembalian bantuan dari pemerintah pusat berupa buku, bantuan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) serta mengembalikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja.

Meski begitu, Karaeng, S.Pd Kepala SMPN 2 Balusu mengaku sampai saat ini belum mendapatkan bantuan tersebut pasca pembatalan satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak. Akan tetapi dirinya tetap optimis dalam mengemban amanah untuk memajukan SMPN 2 Balusu.

“Sudah ada tawaran untuk kembali jalan lewat jalur mandiri. Dan kita SMPN 2 Balusu pilih mandiri berubah di kurikulum merdeka, dan nantinya akan diimplementasikan pada tahun ajaran 2022/2023,” ungkap Karaeng, Selasa (24/5) di ruang kerjanya.

Harapan dia kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, katanya, dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan pendidikan. Sehingga, program pelaksana kurikulum merdeka ini bisa berjalan maksimal.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bupati Toraja Utara dalam merotasi/mutasi kepala sekolah melanggar MoU dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana PSP.

Laporan : Arie Kasih
Editor. : Darwis Jamal Takdir