SEMANGATKARYA.CO, Tator – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melimpahkan 1 (Satu) Tersangka beserta Barang Bukti (tahap II) ke Kejari Makale, terkait perkara pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (5/12/2019).
Sebelumnya, Penyidik Res Narkoba melakukan penyidikan terhadap tersangka N berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/23/X/2019/SPKT tertanggal 23 Oktober 2019.
Kasat Res Narkoba AKP Abner Sitorus, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa tersangka N ini diamankan saat sedang mengambil sebuah paket kiriman di salah satu PO Transportasi darat.
“Awalnya di hari Selasa tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 wita diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada paket pengiriman dari Makasar melalui salah satu PO Bus angkutan darat yang dicurigai berisikan Narkotika yang dikirim ke Toraja, berangkat dari informasi itu Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP ABNER SITORUS, S.Sos didampingi Kanit Idik II Bripka Alpius Karambe melakukan Penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Perwakilan Bus di Makale, Tana Toraja,” kata Abner Sitorus
Lanjutnya lagi, sekitar pukul 07.40 wita Tim Satuan Resnarkoba melihat N masuk ke perwakilan Bus dan mengambil sebuah kiriman.
“Saat itulah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket pengiriman yang bertuliskan Pengirim CHIO penerima MARTA tujuan Makale yang dililit dengan isolasi warna coklat yang didalamnya terdapat dos warna hitam putih merk Gucci yang berisikan 1(satu) buah tempat headset yang didalamnya terdapat 1 (satu) Sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu-shabu yang dililit dengan isolasi warna coklat, dan ketika dilakukan introgasi, terduga N ini mengakui bahwa dugaan shabu tersebut benar pesanannya, selanjutnya terduga berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Abner Sitorus, Perwira berpangkat AKP yang saat ini menjabat selaku Kasat Res Narkoba Polres Tator.
Penyerahan Tersangka & Barang Bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale.
Tersangka N kini nasibnya akan tergantung pada hasil persidangannya, N terancam pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM saat di konfirmasi terkait hal ini mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkotika.
“Terkhusus kepada generasi muda, jangan sekali-kali terpengaruh oleh siapapun untuk coba-coba menggunakan narkotika, sekali terjebak didalamnya maka akan sangat sukar untuk keluar dari jeratan Narkotika, dan itu sangat dan sangat merugikan dan menghancurkan masa depan dari generasi muda, dan kalau perlu laporkan ke petugas jika menemukan adanya oknum-oknum yang dengan sengaja mengedarkan Narkotika,” imbau Liliek Tribhawono.
Liliek Tribhawono juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak yang membantu kepolisian dalam mengungkap masuknya narkoba di Tana Toraja melalui pengiriman bus angkutan darat.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam melawan peredaran Narkoba, kami sangat mengapresiasi hal ini, terimakasih,” tutup Liliek Tribhawono, Kapolres Tana Toraja.
Sumber: Humas Polres Tator
Editor: wawan/arie
Komentar