JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selain nomor telepon Presiden, para tersangka diduga menyadap nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, serta elemen masyarakat lainnya.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) baru baru ini, menyampaikan, ketiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu perwira tinggi Polri lainnya sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Perwira tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Bareskrim.
Penyalahgunaan sistem (LIMS)
Berdasarkan paparan tim penyidik, dugaan operasi penyadapan ilegal ini berlangsung cukup lama, yakni mulai tahun 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem LIMS merupakan perangkat teknologi terintegrasi yang seharusnya hanya digunakan secara ketat untuk kepentingan penegakan hukum melalui prosedur resmi yang berlaku.
Namun, dalam kasus ini, nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam server tanpa melalui proses verifikasi dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana yang sedang diselidiki.
Kasus ini mulai terbongkar menyusul adanya laporan dari pihak internal Polri. Laporan tersebut mengindikasikan adanya upaya penghapusan jejak data hasil penyadapan secara massal pada Oktober 2026.
Hal inilah yang kemudian menjadi titik masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas pelanggaran tersebut.
Keamanan Nasional dan Kepentingan Strategis Negara
Dihubungi secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan resmi mengenai perkembangan perkara ini.
Menurut Yusril, pemerintah memandang persoalan ini sebagai pelanggaran serius. ”Hal ini bukan perkara ringan karena menyangkut keamanan nasional dan kepentingan strategis negara,” ujarnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait akses tanpa hak ke sistem elektronik, penyadapan ilegal, serta penghapusan data elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status tersangka yang melekat pada ketiga perwira tinggi ini belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap tersangka memiliki hak penuh atas pembelaan diri secara sah selama proses persidangan berlangsung nanti.(*)
Author: Erlinuddin
Editor: Arie Kasih










