SEMANGATKARYA.COM, Tana Toraja – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tanggal 22 Agustus 2020.
Peraturan Bupati ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Untuk mendorong Program Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran COVID-19 dalam masa Pemulihan dan Transformasi Ekonomi saat ini, Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum yang efektif, transparan dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Pelaksanaan subjek pengaturan meliputi perorangan yaitu 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan keramaian). Pelaku usaha yaitu menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Kemudian subjek pengaturan kepada pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, acara dan fasilitas umum.
Kewajiban bagi subjek pengaturan bagi perorangan, pelaku usaha dan pengelola/penyelenggara adalah wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial atau gebyar kebangsaan, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha/keramaian dan pencabutan izin usaha/keramaian.
Pengenaan sanksi dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan unsur keadilan dengan berkoordinasi dengan unsur-unsur Forkopimda, Satpol PP dan Damkar serta Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Tana Toraja.
Penegakan protokol Kesehatan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban dan pemberian sanksi.
Dalam pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forkopimda dan partisipasi peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan unsur masyarakat lainnya.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan segenap masyarakat dapat melakukan aktivitas dan penuh kesadaran wajib melaksanakan serta mematuhi protokol kesehatan untuk kepentingan kita bersama.
Reporter: Arie Kasih
Sumber: Diskominfo Tana Toraja