oleh

Amiruddin Sami : PT Roshini Indonesia Sudah Miliki Izin Komersial Pengoperasian Terminal Khusus

-Metro-419 views

Kendari – PT.Roshini Indonesia sebagai salah satu perusahaan dibidang pertambangan Ore Nickel, yang berada di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mempunyai Izin komersial/operasional berupa pengoperasian Terminal Khusus/TUKS.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur PT.Roshini, DRS,Amiruddin Sami,M. SI

“PT. Roshini Indonesia, sudah memiliki IZIN Komersial/Operasional dengan No Induk Berusaha (8120016112627), dan nama KBLI (Pertambangan Bijih Nikel) serta kode KBLI (07295)”. Jelas Amiruddin Sami.
Lanjut dikatakan, Untuk diketahui, kegiatan komersial atau operasional dapat dilakukan setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelasnya.
Terkait adanya pemberitaan disalah satu media sulawesi tenggara menyebutkan, izin pengoperasian terminal khusus (tersus) oleh PT. Roshini tidak boleh beraktifitas menyusul adanya berkas perkara dugaan kejahatan pengrusakan lingkungan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) P21.
Hal itu dinilai secara sepihak oleh Direktur Operasional PT. Roshini Indonesia, Amirudin Sami. ucapnya saat ditemuai awak media, (30/9/20).
Menurutnya, berita yang dimuat oleh media itu belum pernah di klarifikasi atau konfirmasi terhadap pihak perusahaan. Olehnya itu, perusahaan PT. Roshini sangat menyayangkan pemberitaan media.
“Berita tersebut sangat merugikan dan merusak nama baik perusahaan PT. Roshini Indonesia,” pungkas Direktur Operasional, Amirudin Sami.
Jadi intinya, PT Roshini Indonesia, sudah memiliki izin Komersial/Oprasional. Berdasarkan Nomor Induk Berusaha : 8120016112627. Dan Izin tersebut bukan saja PT. Roshini Indonesia, tetapi PT lain pun bisa menggunakan selama memenuhi syarat. tutupnya.

Laporan: Tim