oleh

Lurah Lagaligo Kumpulkan Massa di Tengah Pandemi Covid-19

-News-331 views

Kota Palopo – Musyawarah Kelurahan (Muskel) pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT baru saja ini di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, kini berbuntut panjang. Pasalnya, Lurah Lagaligo Nana Andriana,SE cenderung memaksakan kehendaknya untuk menggelar pemililhan ketua RT di tengah pandemi Covid-19 tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Senin 1 Februari 2021 ini sesuai laporan wartawan media semangatkarya.
com dari Palopo bahwa Lurah Lagaligo kembali mengumpulkan warganya (massa) dalam jumlah yang banyak. Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Lagaligo yang menolak disebut namanya, pengumpulan warga dalam bentuk mobilisasi massa oleh pemerintah Kelurahan Lagaligo diduga masih ada kaitannya dengan pemilihan Ketua RT 3 di mana Lurah Lagaligo mau memperlihatkan sikapnya yang terkesan arogan kepada masyarakat bahwa pemilihan ketua RT kemarin benar adanya, sehingga muncul kesan bahwa seolah olah tidak ada yang salah dibalik pelaksanaan Muskel Pemilihan Ketua RT yang kemudian berujung pada pelengseran secara sepihak Ketua RT 3 sebelumnya dijabat saudara Arifin Muha.

Tidak hanya itu, lanjut
sumber, menghadirkan warga di tengah pandemi Covod-19 sebagai bentuk akal akalan Lurah Lagaligo untuk mencari pembenaran bahwa Pemilihan Ketua RT karena alasan desakan warga RT 3 setempat.

Terkait dengan itu, Muhammad Anwar, SH, pemerhati hukum di Luwu Raya mengatakan, tak benar seorang Lurah Lagaligo mengumpulkan warganya dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan apapun alasannya. “Kalau alasan warga yang minta pemilihan Ketua RT, itu juga tidak masuk akal, apalagi dilakukan pemilihan ketua RT tanpa lagi mengakomodasi ketua RT sebelumnya, “tukasya.

Muhammad Anwar yang juga Ketua LP-KPK Komcab Luwu Utara menilai, dalam pemilihan ketua RT di Kelurahan Lagaligo, selain melanggar aturan terutama protokol kesehatan, juga ada pelanggaran HAM dan pencemaran nama baik yang korbannya dialami ketua RT sebelumnya yang dilengserkan secara sepihak. “Kasus ini, saya akan bawah ke ranah hukum. Ini juga warning bagi pihak terkait lingkup Pemkot Palopo agar bisa menganulir hasil pemilihan ketua RT kemarin karena dinilai cacat hukum,”tandas Muhammad Anwar.

Lebih lanjut masih dalam permasalahan berita diatas, Camat Wara Kota Palopo Rustam SE saat hendak di konfirmasi Wartawan SK terkait kegiatan yang dilakukan oleh Lurah Laga Ligo tersebut pak camat sedang tidak ditempat. “Pak camat lagi istirahat pak di isolasi mandiri, mulai dari tanggal 27/01 sampai 09/02/2021″,. Jelas salah seorang stafnya di kantor kecamatan Wara Jl. Guttu Patalo Kota Palopo.

Sementara itu lurah laga ligo, Nana Adriana, SE saat ditemui dikantornya sekaitan dengan hal tersebut, mengakui kalau pertemuan tersebut atas permintaan masyarakat guna meluruskan polemik soal pemilihan ketua RT 3 yang berbuntut panjang ini. ” Pertemuan ini di adakan atas desakan masyarakat, judulnya untuk meluruskan sengketa soal pemilihan RT 3 RW 1 melalui Muskel Senin 18/01 lalu. Dan persoalan ini sudah kita tutup dan sudah sepakat untuk menunggu kebijakan dari atas dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palopo, tutup Nana Adriana SE. (***)