SEMANGATKARYA Gowa – Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, bukan hanya tugas dan tanggung jawab semata oleh aparat kepolisian.Tapi juga warga setempat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) ikut ambil bagian dalam mengawal serta saling bersinergi guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tertib hukum.
Pandangan ini dikemukakan Ketua FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, H Mustari Mangangassai, S.Sos. Malah dia mengatakan, menciptakan kondisi dan situasi masyarakat yang damai menjadi tanggung jawab bersama yakni aparat keamanan, warga dan kelompok masyarakat yang bergerak pada bidang ketertiban dan keamanan. “FKPM adalah mitra Polri selain berperan menciptakan ketertiban masyakat, juga kedua pihak ini telah berkomitmen memecahkan berbagai persoalan warga seperti perkelahian dan pertengkaran sedapat mungkin dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme musyawarah di tempat kejadian tanpa diteruskan ke ranah hukum,” ujar Sekretaris BPD Panciro ini.
Tidak hanya sampai di situ saja, lanjut Mustari, FKPM Bajeng, kasus yang diduga berpotensi pidana dan perdata tetap dimasuki pihaknya dengan melakukan berbagai pendekatan antara lain cara persuasif dan edukatif dan hukum sehingga kasus tersebut tidak menjadi rumit.
“Apabila kasus tersebut telah kami mediasi lalu warga yang punya masalah tak mau diselesaikan di tempat, maka solusinya harus lewat jalur hukum minimal ditangani pihak aparat kepolisian,” ujar Mustari yang kerap disapa Haji Ngila.
FKPM Kecamatan Bajeng yang membawahi 14 desa/kelurahan lengkap struktur dan pengurusnya, Mustari menegaskan, pihaknya di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan intens membangun komunikasi dan saling bersinergi baik aparat kepolisian terutama Bimkantimas dan Babinsa di tingkat desa serta pemerintah desa setempat.
Bedah halnya Paralegal yang dibentuk Pemkab
Gowa sejak dua tahun lalu dimana personilnya diambil dari tokoh masyarakat dan pemuda setiap desa/kelurahan yang mengerti masalah hukum, sepertinya mati suri. Buktinya, paralegal ke Kabupaten Gowa khususnya Kecamatan Bajeng telah mengikuti pelatihan selama dua hari di Makassar pada tahun 2019 lalu. Namun, sampai sekarang paralegal tersebut yang bertugas di setiap desa/kelurahan untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat tidak memiliki progres kegiatan di lapangan. Masalahnya juga, para kepala desa khusus di Bajeng jarang bahkan tidak pernah memperkenalkan kepada warganya kalau ada paralegal di wilayah pemerintahannya.
Malah Mustari mendengar kalau memang ada paralegal tapi faktanya di lapangan tidak ada. Karena paralegal itu menjadi mitra FKPM dan aparat hukum, seharusnya para kepala desa proaktif merespon paralegal dalam upaya mengedukasi sekaligus memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang ditimpah berbagai kasus dan sengketa lainnya
“ini penting agar hak warga merasa terayomi dan terlindungi dari pemenuhan hukum dan keadilan,” tegas mantan Ketua PPS Desa Panciro.
Saat berlangsung pelatihan paralegal di Hotel Yasmin, Makassar dua tahun lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gowa, Drs Muhammas Asrul, MM menjelaskan kehadiran paralegal di setiap desa dan kelurahan se -Kabupaten Gowa memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa dalam membangun kesadaran hukum kepada warga. “Paralegal diharapkan dapat menjadi penengah setiap.warga yang berselisih faham karena terkait perebutan lahan warisan atau ada warga merasa dirugikan akibat pelaksanaan kebijakan pemerintah di lapangan diduga tidak tepat atau salah sasaran, sehingga harus ada solusi agar benar benar warga tersebut berhak mendapatkan hukum dan keadilan. **darwis jamal takdir**