SEMANGAT-KARYA.COM, Lasusua—-Dalam upaya mewujudkan visi kota madani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) baru saja ini menggelar pertemuan koodinasi dengan agenda besar, yakni Grand Desing Pembangunan Kependudukan (GDPK), berlangsung di Aula Kantor Bupati Kolut.
Dalam kegiatan strategis ini diikuti sebanyak 35 orang yang terdiri dari unsur stakeholder, antara lain Bappeda, BPS, Dinas Dikbud, Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans Kolut dan praktisi kependudukan.
Baca Juga : Antisipasi Kekurangan Pupuk, Pemkab Kolut Libatkan Bumdes
Bupati Kolut Nur Rahman Umar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kolut Drs Mardang dalam sambutannya mengungkapkan, fasilitas GBPK ini merupakan salah satu program dalam rangka untuk melaksnakan amanat agenda prioritas pembangunan nasional terutama pada nawacita ke 3, cita-ke5 dan ke-8.
Baca Juga : Petani Cengkeh di Kolaka Gagal Panen
Kebijakan nasional itu telah tertuang dalam Perpres Nomor 153 tahun 2014 tentang grand desing pembangunan kependudukan mutlak direalisir dan harus ditindaklanjuti oleh setiap pemangku jabatan di daerah, kata Mardang. Menurut Mardang, dalam mempercepat realisasi grand desing pembangunan kependudukan itu, bukan hanya bangunan fisik, tapi juga pembangunan kependudukan mencakup manusianya sangat diperlukan.
Bupat Kolut sangat mengharapkan pada agenda selanjutnya diperlukan komitmen, kerja sama yang cukup intens dan kesepakatan lintas sektor dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan GDPK. Agenda nasional ini juga sejalan dengan misi Bupati Kolut dalam mencapai visi menjadi Kabupaten Madani di Sultra, ungkap Mardang. Sementara itu, Kadis Dalduk dan KB Kolut, Muh Juri menyebutkan, untuk kabupaten /kota di Sultra, baru Kota Kendari yang telah selesai GDPK.
Kolut diupayakan rampung dalam waktu beberapa bulan kedepan, kata Jufri sembari menambahkan, tahun 2019 ini adalah tahun terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2015-2019. Kendari demikian bahwa GDPK yang masih sebatas dokumen tersebut nantinya dimanfaatkan secara optimal dan perlu ditetapkan. Setidaknya dalam penjabaran secara teknis Grand Desing Pembangunan Kependudukan butuh regulasi dalam bentuk Peraturan Gebernur (Pergub) sebagai payung hukum dan memiliki kekuatan hukum, katanya.
Sekedar diketahui, kegiatan GDPK dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra Nomor 749/PD-402/12/2019. Kegiatan ini diisi oleh pemateri dari Kepala Bappada Kolut, Ir Ihwan Rahim, Kabid Dilduk dan Kependudukan BKKBN Sultra Dr H Fitriani Abu Kasim dan Koalisi Kependudukan Dr. Endro Sukodjo. nt/skred**
Komentar