oleh

Ketua DPK LIPAN Wajo Pertanyakan Kasus BPNT di Kejaksaan Negeri Wajo, Proses Hukum Berjalan

-Sorot-205 views

Wajo-Semangatkarya.com. Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya dilaporkan oleh koalisi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Negeri Wajo tidak lama ini, kembali dipertanyakan Plt Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Wajo Harry Goa di ruang Kasi Intel, Kejari Wajo pada Kamis (30/6) lalu.

Harry Goa yang berhasil menemui Kasi Pidsus Dermawan Wicaksono, SH dan Kasi Intel Mirdad Danial, SH. “Kami bertiga di ruang Kasi Intel dapat pertanyakan kasus yang selama ini sudah dilaporkan oleh koalisi LSM Kabupaten Wajo. Kami punya kewajiban mengawal kasus apalagi sering saya baca di media massa bahwa kasus Bantuan Pangan Non Tunai yang selama ini sudah ditangani oleh pihak APH Kejaksaan Negeri Wajo, “tukas Harry Goa di sela perbincangan mereka.

Dermawan Wicaksono menjawab pertanyaan dari Ketua LSM LIPAN Wajo Harry Goa yang kebetulan berada di ruang Kasi Intel Mirdad Danial mengatakan, penanganan kasus Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Wajo tetap berlanjut dan proses hukumnya ditangani Bidang Pidana Khusus.

Sebelumnya tim intelejen Kejari Wajo setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan beberapa pihak terkait temuan adanya perbuatan melawan hukum terhadap proses bantuan tersebut. “Kini Bidang Pidana Khusus sementara persiapkan teknis dan administrasi untuk penanganan perkara Bansos tersebut,” kata Mirdad Danial.

Sementara Dermawan Wicaksono berharap supporting data dan informasi dari masyarakat prihal kasus BPNT tetap dibutuhkan guna kelancaran perkara tersebut.(yus)