oleh

Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Sopai: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Seluruh Peserta Mediasi

-Hukrim-121 views

SEMANGATKARYA.CO, Toraja Utara – Karena adanya kesalahpahaman di Media Sosial yang berbuntut dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Sopai Polres Toraja Utara IPTU Daud Massangka, SH didampingi Ps. Kanit Reskrim AIPDA irwanto Gusri dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Yusran Patahang turun tangan melakukan mediasi tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Mako Polsek Sopai, Jumat (12/6/2020).

Adapun dugaan Pencemaran Nama Baik tersebut terjadi melalui aplikasi Sosmed jenis Massenger berdasarkan Lap. Aduan/17/VI/2020/Res.Torut/Sek.sanggalangi atas nama pelapor Margaretha Rante Padang dan terlapor Rian Alvina Rante dan Aprilia Lamba’.

Turut hadir dalam giat mediasi yaitu Lurah Nonongan Frederik, Kepala Lingkungan Tambolang C. Harpendy T, Tokoh Adat Aiptu Daniel Pelu, dengan menghadirkan pelapor dan kedua terlapor bersama yang mewakili pihak keluarga masing-masing.

Setelah kedua belah pihak dipertemukan selanjutnya dilakukan mediasi dan pencerahan, hingga kedua belah pihak saling menyadari kekeliruannya dan sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Kapolsek Sopai IPTU Daud Massangka menjelaskan, jalan mediasi dilakukan guna mempererat kembali hubungan kedua belah pihak dan juga guna meredam terjadinya permasalahan baru dikalangan keluarga berhubung antara kedua belah pihak masih ada ikatan kekeluargaan.

Proses mediasi ditutup dengan aksi saling memafkan antara kedua belah pihak, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang dipegang oleh masing-masing pihak sebagai dasar pembelajaran ke depan. tambah Kapolsek.

“Proses mediasi dilakukan dengan menggunakan masker oleh seluruh peserta mediasi sesuai anjuran Pemerintah tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tutup Iptu Daud.

Reporter: Arie Kasih
Sumber: Humas Polres Toraja Utara

Komentar