semangatkarya.com, Luwu Utara –
Anggota LSM – Pers Luwu Utara Erwin Saputra Merasa di lecehkan dan di cemarkan nama baiknya, oleh oknum ASN (Aparat Sipil Negara) yang bekerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara. Setelah dilakukan Somasi kepada yang bersangkutan namun tidak ada respon untuk meminta maaf dan segera mengklarifikasi pernyataanya di group whats app.
Akhirnya Erwin Saputra didamping sejumlah rekan Pers dan LSM membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melaporkan Saudara Suharto Alias Atto ke Sat Reskrim Polres Luwu Utara Selasa (30/8/2022).
Dan akhirnya Oknum ASN tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran perbuatannya diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada salah satu anggota Forum Komunikasi(Forkum) LSM-Pers Luwu Utara.
Erwin Saputra adalah anggota Forkom LSM-Pers Luwu Utara yang saat ini bergabung di Komisi Cabang LP KPK Luwu Utara yang namanya diduga telah dicemarkan
Akibatnya yang bersangkutan Erwin Saputra terpaksa melaporkan oknum ASN, sebut saja Suharto ke Polres Luwu Utara. “saya terpaksa mepelaporkan saudara Suharto atau biasa dipanggil pak Atto. Hal ini saya lakukan karena dia telah menyebarkan berita hoax ke grup WhatsApp DPRD Luwu Utara yang berdampak telah merusak dan mencoreng nama baik saya,” jelas Erwin Saputra,
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara, Almarwan membenarkan hal tersebut.
“Hari ini(Selasa) kita rame-rama mendampingi saudara Erwin untuk melaporkan saudara Atto ke Polres Luwu Utara dan sebelum pelaporan ini dilakukan, kita atas nama Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara sudah mengirim surat somasi pada 24 Agustus 2022 ke pada saudara Atto. Namun, sampai laporan ini dibuat tidak ada jawaban dan tidak juga ada itikad baik dari yang bersangkutan saudara Atto untuk meminta maaf dan mengklarifikasi postingannya di group whats app tersebut. Kami nilai saudara Atto telah meremehkan somasi yang kita layangkan karena tidak ada respon baliknya. Apa boleh buat dengan terpaksa kita sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum, “jelas Almarwan.
Almarwan mengatakan, langkah hukum yang diambil pihaknya semoga menjadi pelajaran buat kita semua untuk tidak menyebar berita hoax (bohong) tanpa mencari tahu dahulu kebenarannya. Menyebarkan informasi bohong, katanya, terancam dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara itu telah mengshare foto salah satu anggota Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara dengan melingkari foto Pak Erwin dan menulis caption ‘Tabe ada yang mengenal ini, katanya KPK (mungkin LSM). Beliau mendatangi beberapa sekolah penerima DAK dengan alasan mau periksa dan kalau tidak dikasih uang di sekolah na datangi di rumah’. Begitu bunyi narasinya dalam group WhatsApp tersebut.(*rsk)