SEMANGAT-KARYA.COM, Tator – Ibarat kata pepatah, Nasi sudah jadi bubur, sesal pun kini tiada berguna lagi, Nasru, pria dengan pangkat terakhir Bripka telah dinyatakan secara resmi melalui Upacara PTDH in absentia, kini tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah tidak layak lagi di pertahankan dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait SH SIK memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH in Absentia) sdr. Nasru, di halaman Mapolres Tator, Kamis (10/10/2019).
Upacara PTDH ini dihadiri Para Pejabat Utama, Perwira dan anggota serta ASN, Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak diketahui lagi dimana keberadaannya saat ini.
Nasru pria berpangkat Bripka yang merupakan salah satu anggota Polres Tator yang diberhentikan tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan. yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : KEP/699/VIII/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada amanatnya, AKBP Julianto P. Sirait, S.H., S.I.K. mengatakan keputusan PTDH atas sdr. Nasru melalui proses yang panjang, prosesnya bertahap dari proses pemeriksaan, wanjak serta dilakukan sidang kode etik profesi polri (sidang in absentia) tanggal 1 April 2019 yang merekomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat.
AKBP Julianto P. Sirait mengingatkan kepada seluruh personil untuk mawas diri dan tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Kejadian PTDH ini jangan terulang lagi, sayangi diri sendiri dan keluarga, mari laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri,” Pesan Julianto P. Sirait SH SIK kepada seluruh personil Polres Tator.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Tator Ipda Constantinus LW yang akrab disapa dengan panggilan Pak Cons saat ditemui di ruang propam mengatakan bahwa sdr. Nasru selain terjerat tindakan indisipliner juga terlibat tindak pidana curanmor dengan TKP di Kabupaten Enrekang.
“Yang bersangkutan (sdr. Nasru) telah 3 kali disidang disiplin dengan pelanggaran indisipliner meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut, namun tetap juga tidak dapat merubah perilaku dari yang bersangkutan,” kata Pak Cons.
Pak Cons katakan lagi bahwa yang bersangkutan pada tahun 2014 yang lalu pernah di jatuhi pidana kurungan penjara di lapas Enrekang selama 2 tahun 3 bulan, namun setelah selesai menjalani hukumannya yang bersangkutan tetap tidak masuk melaksanakan tugas di Polres Tana Toraja sampai saat ini,” ungkap Pak Cons.
Lanjut Pak Cons, Surat PTDH atas sdr. Nasru sudah di layangkan ke pihak keluarganya.
“Surat Keputusan PTDH sudah diterima oleh istri yang bersangkutan, sementara yang bersangkutan sendiri (sdr. Nasru) tidak diketahui keberadaannya,” kata Pak Cons akhiri keterangannya. (Hms Polres Tator)
Reporter: Arie Kasih
Komentar