SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H meminta warga, khususnya netizen, berhenti menyebarkan foto ataupun video korban bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Minggu (28/3/2021).
Demikian disampaikan Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H, dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu.
“Tolong stop, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar,” ujar Yudha.
Yudha mengurai, tujuan dari aksi teroris adalah untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung kita turut mendukungnya.
“Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.
Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Arie Kasih
Sumber: Humas Polres Toraja Utara