Toraja Utara – Unit Pelaksana Tehnis Pendapatan Samsat Wilayah Toraja Utara mengelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di dukung Satlantas Polres Toraja Utara dan Jasa Raharja.
Penertiban operasi pajak kendaraan bermotor di jalan poros Rantepao – Tana Toraja , Kecamatan Kesu Kabupaten Toraja Utara, Selasa (6/9/2022).
Menurut Allo Bungin.R. Kasi Pendapatan dan Penagihan, operasi penertiban pajak kendaraan motor dimaksudkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu.
Hasil pelaksanaan kegiatan pada UPT. Pendapatan Samsat Wilayah Toraja Utara yaitu kendaraan yang terjaring sebanyak 16 unit R2 : 10 unit R4 : 6 unit
Pembayaran PKB di tempat 10 unit terdiri dari R2 : 6 unit R4 : 4 unit dengan nominal, R2 : 3.682.580 R4 ; 14.526.220, total : 18.208.800
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Ahmadin mengatakan, kegiatan ini atas permintaan UPT.Samsat Wilayah Toraja untuk membantu perkuat penertiban pajak kendaraan.
“Kegiatan ini dipadukan dengan kegiatan rutin Satlantas Polres Toraja Utara, selain menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas, juga menertibkan kendaraan yang belum bayar pajak,” tegas AKP Ahmadin.(**)