Luwu Timur, semangatkarya.com – Lembaga pengawasan publik tingkat nasional yaitu, L- MAPJ ( Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan) menanggapi pemberitaan 15 april 2021 di media batara pos, terkait sorotan terhadap Pelayanan kesehatan pihak Puskesmas Tomoni terhadap pasien Damaris.S, warga Desa Rante Mario Kecamatan Tomoni untuk keperluan pelayanan medis, dan pasien tersebut memohon rujukan ke RSUD I LAGALIGO WOTU karena pasien mengalami pendarahan dan hamil tiga bulan.
Pada saat penanganan medis di PKM Tomoni, permohonan rujukan pasien kepada pihak Puskesmas Tomoni ditolak karena BPJS kesehatan pasien non aktif (menunggak pembayaran).
Karena permohonan rujukan ditolak pihak Puskesmas, maka suami pasien terpaksa membawa istrinya dengan menggunakan motor roda dua menuju RSUD I LAGALIGO Wotu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Mengetahui hal tersebut Divisi Investigasi L-MAPJ wilayah Tomoni Sunandar DL menilai, bahwa pelayanan Puskesmas Tomoni sangat memprihatinkan publik “Tindakan pelayanan KAPUS PKM Tomoni Hasmi, S.KM di nilai sangat tidak terpuji dan di duga melanggar undang-undang Perlindungan hak pasien yang tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit”.
Lebih lanjut Sunandar menyebut bahwa Berdasarkan hak konstitusi setiap warga negara berhak mendapat hidup sehat kesehatan yang sama, karena kesehatan adalah tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.
“Perlu untuk diketahui publik khususnya masyarakat awam yakni, apabila pasien di tolak bertentangan dengan undang undang kesehatan pasal 32 ketika pasien ditolak di Rumah sakit sanksi melanggar pasal 190 dengan ancaman hukuman 2 thn penjara dan denda 200 juta rupiah, pasien ditolak atau kedaulatan pasien. Kemudian Dewan Pengawas ( DEWAS ) harus pro aktif melakukan pengawasan kinerja pelayanan PKM di setiap Puskesmas demi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pelayanan KAPUS PKM yang nakal”, jelas Sunandar DL.
Selanjutnya kami L-MAPJ
dan sejumlah masyarakat Kec. Tomoni melalui media Semangatkarya.com memohon kepada PLT KADIS Kesehatan Luwu Timur dr. hj. Rosmini agar segera melakukan pembinaan atau mencopot KAPUS PKM Tomoni Hasmi.S.KM, demi untuk menghindari terulangnya tindakan pelayanan yang merugikan terhadap pasien dan ketika di lakukan pembinaan atau pencopotan KAPUS PKM Tomoni adalah salah satu bentuk penyegaran pelayanan kesehatan yang lebih nyaman kedepannya.
Kemudian untuk di ketahui lebih lanjut, kami dari L-MAPJ ke depan mewacanakan investigasi pengelolaan penggunaan dana kapisitasi JKN di sejumlah Puskesmas ( PKM ).” tutup Sunandar.DL.
Ditempat yang berbeda terkait bantahan Kepala Puskesmas Tomoni Hasmi, S.KM di ambil dari kutipan media batarapos.com yakni, Kabar tidak baiknya pelayanan PKM Tomoni dibantah oleh Kepala Puskesmas Tomoni (Hasmi, S.KM) menurutnya, Damaris Masa’ tidak diberikan surat rujukan bukan karena terkendala BPJS melainkan kondisinya saat diperiksa tidak harus dirujuk.
“Kalau dikatakan tidak mendapat pelayanan baik itu tidak benar, kami sudah melayani dengan baik, karena hasil pemeriksaan yang menangani pasien tidak harus dirujuk, hanya disarankan untuk istrahat dulu, karena sudah disampaikan kalau tidak harus dirujuk tapi karena pasien ngotot mau ke Rumah Sakit, sehingga pasien pergi sendiri dan kita tidak berikan surat rujukan, bukan karena BPJS nya tidak aktif sehingga tidak dirujuk tetapi kondisi pasien yang masih bisa ditangani Puskesmas” tuturnya.
ILHAM PABI’